Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku dan Kewenangan Kepolisian dalam Kecelakaan Lalu Lintas Pasca, Aprillia Wihelda; Prawesthi, Wahyu; Aranggraeni, Renda
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7396

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kewenangan kepolisian dalam memberikan pertanggungjawaban hukum tersebut kepada korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum pelaku kecelakaan lalu lintas mencakup dua aspek utama, yaitu aspek pidana dan aspek perdata. Dalam aspek pidana, pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan dalam aspek perdata, pelaku atau pemilik kendaraan wajib memberikan ganti kerugian kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 234 dan Pasal 236. Pertanggungjawaban ini bertujuan untuk memberikan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban baik secara fisik, finansial, maupun psikologis. Selain itu, kewenangan kepolisian memiliki peran penting dalam mewujudkan pertanggungjawaban hukum tersebut. Kepolisian berwenang melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengamanan dan olah tempat kejadian perkara, serta penyidikan guna menentukan penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab. Proses penyidikan ini juga menjadi dasar bagi korban untuk memperoleh santunan dan ganti kerugian. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa keterlambatan administrasi dan kurang optimalnya pemenuhan hak korban, sehingga diperlukan peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas