Kemandirian Bank Indonesia merupakan jaminan hukum dan konstitusional mendasar yang dirancang untuk menjaga stabilitas moneter dan mencegah dominasi fiskal, khususnya selama periode peningkatan utang negara. Artikel ini mengkaji implikasi hukum dari keterlibatan Bank Indonesia yang lebih luas dalam pengelolaan utang negara setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, yang memberi wewenang kepada Bank Indonesia untuk membeli surat berharga pemerintah di pasar primer. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur hubungan fiskal-moneter, menilai implikasinya terhadap kemandirian Bank Indonesia, dan mengidentifikasi celah regulasi dalam sistem hukum Indonesia. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan komparatif. Analisis menunjukkan bahwa legislasi era krisis telah memperkenalkan mekanisme hukum yang secara struktural mengintegrasikan operasi Bank Indonesia ke dalam pembiayaan utang negara, menciptakan inkonsistensi normatif dan meningkatkan risiko dominasi fiskal. Artikel ini berkontribusi pada literatur dengan menunjukkan bahwa kemandirian Bank Indonesia dapat terkikis bukan melalui amandemen hukum formal, tetapi melalui mekanisme hukum yang secara fungsional mengintegrasikan wewenang Bank Indonesia ke dalam pembiayaan fiskal. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum (ius constituendum) diperlukan untuk menetapkan batasan hukum yang jelas, memperkuat perlindungan konstitusional, dan menjaga independensi Bank Indonesia.