Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Piercing The Corporate Veil Dalam Kepailitan Anak Perusahaan BumnPersero Civil Law Dan Common Law Wiwid Putri Handayani; Yudho Taruno Muryanto; Diana Tantri Cahyaningsih
Proceedings National Conference Sinesia Vol. 1 No. 2 (2025): Accelerating SDGs Implementation in Indonesia towards a Golden Indonesia 2045
Publisher : Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69836/ncrcs-sinesia.v1i2.89

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan doktrin piercing the corporate veil dalam kepailitan anak perusahaan BUMN Persero dengan membandingkan sistem civil law dan common law. Permasalahan muncul karena besaran kepemilikan saham induk BUMN Persero terhadap anak perusahaan BUMN Persero yang lebih dari 50% (lima puluh persen) seringkali menimbulkan persepsi bahwa seluruh aset BUMN Persero termasuk anak perusahaannya merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dapat dijadikan objek kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem civil law, anak perusahaan BUMN Persero diakui sebagai badan hukum yang terpisah (separate legal entity) dari induknya, sehingga dapat dipailitkan secara mandiri tanpa melibatkan tanggung jawab induk perusahaan. Sementara itu, sistem common law seperti di Amerika Serikat menerapkan prinsip tersebut secara lebih fleksibel melalui doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan pengadilan menembus pemisahan badan hukum jika induk perusahaan menyalahgunakan anak perusahaan untuk menghindari kewajiban atau merugikan kreditur. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia lebih mengutamakan kepastian hukum formal, sedangkan Amerika Serikat mengutamakan keadilan substantif berdasarkan realitas pengendalian ekonomi. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pendekatan keadilan substantif dalam praktik peradilan Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan struktur holding BUMN Persero dalam perkara kepailitan.