Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan dalam kegiatan usaha, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dan kerugian ekonomi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Sendangadi, Kabupaten Sleman, dengan melibatkan 26 pelaku UMKM yang bergerak di bidang kerajinan tangan, olahan pangan, dan jasa berbasis komunitas. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi, serta pendampingan pendaftaran merek melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen pre-test dan post-test yang terdiri atas 10 pertanyaan terkait fungsi merek, manfaat pendaftaran, prosedur pendaftaran, serta risiko hukum penggunaan merek yang tidak terdaftar. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan rata-rata tingkat pemahaman peserta dari 41,2% sebelum kegiatan menjadi 84,6% setelah kegiatan. Selain itu, sebanyak 84,6% peserta mampu memahami prosedur pendaftaran merek secara mandiri dan 73,1% peserta menyatakan kesiapan untuk mengajukan pendaftaran merek atas usaha yang dimiliki. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan dan pendampingan yang dilaksanakan efektif dalam meningkatkan literasi hukum, kesadaran hukum, serta kapasitas pelaku UMKM dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek sebagai aset usaha yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.