Titi Tantri
Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Paradoks Sistem Presidensial-Multipartai dan Pelemahan Checks and Balances Legislatif Pasca Amandemen UUD 1945 Habibul Umam Taqiuddin; Burhanudin; Titi Tantri
Retorika: Journal of Law, Social, and Humanities Vol. 4 No. 2 (2026): Retorika: Journal of Law, Social, and Humanities
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis paradoks sistem presidensial–multipartai di Indonesia pasca amandemen UUD 1945, khususnya terkait pembentukan koalisi parlementer gemuk, efektivitas mekanisme checks and balances DPR, serta implikasi yuridis terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif, serta mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk norma konstitusional, undang-undang terkait, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) konstruksi hukum sistem presidensial-multipartai, penerapan presidential threshold, dan penyelenggaraan pemilu serentak secara struktural mendorong terbentuknya koalisi parlementer gemuk, yang meningkatkan dominasi mayoritas di DPR; (b) dominasi koalisi mayoritas tersebut menurunkan efektivitas pengawasan legislatif, sehingga fungsi checks and balances berpotensi bergeser menjadi instrumen legitimasi kebijakan eksekutif; dan (c) pelemahan pengawasan legislatif memiliki implikasi yuridis signifikan, mengancam prinsip negara hukum, demokrasi substantif, dan legitimasi pemerintahan. reformasi sistem pemilu dan sistem kepartaian di Indonesia sangat penting untuk memperkuat konstitusionalisme, meningkatkan akuntabilitas, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan memastikan DPR berfungsi secara efektif sebagai mekanisme pengawasan demokratis.