Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kepailitan Perusahaan Konstruksi Akibat dari Proyek Mangkrak Ayu Herlita Yulianti; Yulia Qamariyanti
Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 22 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57216/pah.v22i1.26

Abstract

Penelitian ini menganalisis fenomena kepailitan pada perusahaan konstruksi sebagai akibat dari proyek mangkrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana proyek mangkrak meningkatkan risiko insolvabilitas dan kepailitan bagi perusahaan konstruksi serta untuk mengidentifikasi langkah hukum dan manajerial yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek mangkrak menyebabkan tekanan finansial dan terganggunya likuiditas perusahaan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan insolvensi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pebayaran Utang (PKPU), suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada sedikitnya dua kreditur. Kasus PT Istaka Karya menjadi contoh nyata bahwa lemahnya pengelolaan keuangan, keterlambatan proyek, dan perlindungan kontraktual yang kurang kuat dapat berujung pada kepailitan perusahaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan tata kelola keuangan yang baik. Penguatan klausul kontrak, serta penerapan langkah restrukturisasi dini untuk menjaga keberlanjutan industri konstruksi.
Ganti Rugi Tanah Wakaf Berstatus Hak Pakai yang Terkena Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Eghie Wahyudi; Yulia Qamariyanti
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9630

Abstract

Wakaf merupakan instrumen hukum Islam yang memiliki fungsi sosial, keagamaan, dan ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan hukum wakaf di Indonesia menunjukkan bahwa objek wakaf tidak lagi terbatas pada tanah berstatus Hak Milik, tetapi juga mencakup hak atas tanah lain yang diakui oleh hukum positif, termasuk Hak Pakai. Penelitian ini bertujuan menganalisis status tanah Hak Pakai sebagai objek wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam, akibat hukum wakaf atas tanah Hak Pakai yang berjangka waktu, serta bentuk ganti rugi terhadap tanah wakaf berstatus Hak Pakai yang digunakan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah berstatus Hak Pakai pada prinsipnya dapat dijadikan objek wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dari perspektif hukum Islam, tanah Hak Pakai juga dapat diwakafkan karena memiliki manfaat yang dapat digunakan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Namun, sifat Hak Pakai yang berjangka waktu menimbulkan konsekuensi hukum terhadap keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf apabila masa berlakunya berakhir. Apabila tanah wakaf berstatus Hak Pakai diperlukan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pelepasan hak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga tujuan dan fungsi wakaf. Bentuk ganti rugi yang paling tepat adalah pemberian tanah pengganti yang setara atau lebih baik agar manfaat dan tujuan wakaf tetap terjaga secara berkelanjutan.
Sinkronisasi Pengaturan Pengesahan Yayasan Sebagai Badan Hukum Yang Berhubungan Dengan Kegiatan Keagamaan Yang Mengharuskan Pertimbangan Dari Kementerian Agama: Synchronization of Regulations for the Legalization of Foundations as Legal Entities Related to Religious Activities Requiring Consideration from the Ministry of Religious Affairs Ahmad Zaki Ahsani; Yulia Qamariyanti
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7906

Abstract

Penelitian ini ertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimana pengesahan Yayasan sebagai badan hukum menurut Undang-Undang Yayasan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 dan untuk mengkaji kendala Notaris dalam mengajukan pengesahan Yayasan sebagai badan hukum apabila mengikuti Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : pengesahan badan hukum Yayasan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan sebelum pengesahan badan hukumnya diterbitkan oleh Meteri Hukum harus terlebih dahulu memperoleh pemberian pertimbangan pengesahan badan hukumnya oleh Menteri Agama berdasarkan Permenag RI Nomor 19 Tahun 2021. Kedua : Adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 Juncto Nomor 13 Tahun 2019 dengan Permenag RI Nomor 19 Tahun 2021, yang membuat Notaris terkendala dalam melakukan pengesahan badan hukum Yayasan yang memiliki kekhususan dibidang keagamaan. Ada beberapa syarat ketentuan untuk permohonan pemberian pertimbangan dari pihak Kementerian Agama yang tidak bisa diakomodir oleh pihak Notaris seperti penerbitan akta pendirian Yayasan dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang penerbitannya tidak bisa dimohonkan oleh pengurus Yayasan karena terbentur syarat harus melampirkan Surat pengesahan badan hukum Yayasan dalam pembuatannya.