Si Ngurah Ardhya
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pertanggungjawaban PT. PLN (Persero) Atas Kerugian Konsumen Akibat Pemadaman Listrik Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Wayan Zenitia Devi; Si Ngurah Ardhya; I Dewa Gede Herman Yudiawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4570

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum PT. PLN (Persero) atas kerugian konsumen akibat pemadaman listrik dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Tenaga listrik merupakan pelayanan publik yang bersifat vital dan strategis, namun dalam praktiknya pemadaman listrik, baik terencana maupun tidak terencana, masih kerap terjadi dan menimbulkan berbagai kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai pertanggungjawaban PT. PLN (Persero) serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen tenaga listrik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenagalistrikan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah memberikan dasar yang kuat bagi pertanggungjawaban PT. PLN (Persero), khususnya melalui Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketenagalistrikan yang menjamin hak konsumen atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. Namun demikian, implementasi pertanggungjawaban tersebut masih menghadapi kendala, terutama terkait pembatasan bentuk kompensasi dan penggunaan alasan force majeure. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan konsistensi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah guna menjamin perlindungan hak-hak konsumen secara efektif.
Efektivitas Pengawasan Pemerintah terhadap Pembayaran Royalti Lagu dan/atau Musik di Kota Singaraja Simanjuntak Maylisa Lisdiana; Si Ngurah Ardhya; I Dewa Gede Herman Yudiawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4694

Abstract

Hak cipta lagu dan/atau musik merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti atas pemanfaatan karya secara komersial, sebagaimana diatur dalam PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun dalam praktiknya, tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut masih relatif rendah, termasuk di Kota Singaraja. Kondisi ini mengindikasikan bahwa permasalahan tidak hanya bersumber dari pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan peran pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pembayaran royalti lagu dan/atau musik pada pelaku usaha di Kota Singaraja, dengan fokus pada peran Kanwil Kemenkum Bali melalui DJKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan mengkaji hukum sebagai bentuk perilaku nyata. Data yang diperoleh yakni melalui data primer dan sekunder yang dianalisis menggunakan penalaran yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah belum berjalan efektif karena masih terbatas pada upaya preventif berupa sosialisasi yang tidak berkelanjutan, tidak merata, dan belum secara khusus menyasar pelaku usaha di Kota Singaraja. Sementara pengawasan represif, baik melalui pemantauan langsung ke lokasi usaha maupun penanganan sengketa pembayaran royalti, belum terlaksana. Ketidakefektifan tersebut dipengaruhi oleh beberapa kendala, yakni ketiadaan LMK di Bali, keterbatasan kewenangan dan anggaran teknis DJKI, serta lemahnya koordinasi antarinstansi di tingkat daerah.
Implementasi Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Pengeleb Di Desa Menyali Gede Eka Sidi Artama; Si Ngurah Ardhya; Ratna Artha Windari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4846

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) pada Tari Legong Pengeleb di Desa Menyali, Kabupaten Buleleng. Meskipun secara regulasi negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara EBT, namun kepastian hukum terhadap tarian ini masih menghadapi berbagai tantangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum Tari Legong Pengeleb berada pada status "Kemajuan Parsial". Secara sosiologis, upaya menjaga dan memelihara telah terpenuhi melalui peran aktif masyarakat adat dan sanggar seni sebagai living tradition. Namun secara yuridis, aspek inventarisasi belum mencapai legalitas formal karena belum diterbitkannya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hambatan utama meliputi faktor hukum berupa ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) spesifik di Kabupaten Buleleng yang mengatur mekanisme perlindungan KIK, serta faktor non-hukum yang mencakup lemahnya sinergi antarinstansi, keterbatasan anggaran, dan krisis regenerasi akibat arus digitalisasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi regulasi tingkat daerah dan optimalisasi fungsi Pasraman berdasarkan Perda Bali No. 4 Tahun 2019 untuk menjamin keberlanjutan transmisi budaya dan kepastian hukum