Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum PT. PLN (Persero) atas kerugian konsumen akibat pemadaman listrik dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Tenaga listrik merupakan pelayanan publik yang bersifat vital dan strategis, namun dalam praktiknya pemadaman listrik, baik terencana maupun tidak terencana, masih kerap terjadi dan menimbulkan berbagai kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai pertanggungjawaban PT. PLN (Persero) serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen tenaga listrik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenagalistrikan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah memberikan dasar yang kuat bagi pertanggungjawaban PT. PLN (Persero), khususnya melalui Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketenagalistrikan yang menjamin hak konsumen atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. Namun demikian, implementasi pertanggungjawaban tersebut masih menghadapi kendala, terutama terkait pembatasan bentuk kompensasi dan penggunaan alasan force majeure. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan konsistensi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah guna menjamin perlindungan hak-hak konsumen secara efektif.
Copyrights © 2026