Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Program Penjaminan Polis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch Farros Syarief; Sepriyadi Adhan S; M. Wendy Trijaya; Yennie Agustin Mahroennisa Rasyid; Dinda Anna Zatika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7477

Abstract

Kasus gagal bayar Jiwasraya, AJB Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life membuktikan bahwa rezim hukum perasuransian sebelum UU P2SK tidak mampu memberikan jaminan pemulihan yang konkret bagi pemegang polis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kecukupan Program Penjaminan Polis (PPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai instrumen perlindungan hukum dalam konteks kekosongan norma pelaksana yang belum ditetapkan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, bersumber pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPP lulus dalam pengujian unsur keadilan Radbruch karena seluruh konstruksinya berpihak pada pemegang polis sebagai pihak yang lebih lemah. Namun PPP belum lulus dalam unsur kepastian karena ketiadaan norma pelaksana menjadikan pemegang polis tidak dapat mengetahui nilai maksimal penjaminan maupun lini usaha yang dijamin. PPP baru berpotensi lulus dalam unsur kemanfaatan apabila formula iuran dan hak prosedural pemegang polis diatur dalam peraturan pelaksana. Kekosongan ini dapat diatasi apabila Peraturan Pemerintah dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diterbitkan sebelum PPP berlaku efektif pada 12 Januari 2028.