Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Prinsip Ekonomi Syariah dan Ketentuan Umum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu Sayidita Anis Nasfuroh; Elly Nurlaili; Selvia Oktaviana; Nunung Rodliyah; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5308

Abstract

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan murabahah dalam kegiatan operasionalnya. Murabahah merupakan salah satu produk keuangan syariah yang menerapkan prinsip ekonomi islam didalamnya. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad ini merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( Fatwa DSN-MUI) Nomor 04 Tahun 2000, di mana poin pertama fatwa tersebut secara spesifik mengatur tentang Ketentuan Umum transaksi murabahah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terjadi penyimpangan seperti  ketidakadilan, ketidakjujuran, tidak transparan, adanya unsur riba dan akad yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah dan Ketentuan Umum Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000. Jenis penelitian ini adalah penlitian normatif-empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer  terdiri dari narasumber pihak KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu dan dua orang nasabah. Data Sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan  murabahah di KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu  telah sesuai dengan Kerentuan Umum Fatwa DSN-MUI akan tetapi secara subtansial memiliki aspek yang dapat berpotensi menyimpang.
Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan terhadap Status Kepemilikan dan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Ira Restika; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6284

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang berfungsi untuk mengatur hubungan harta kekayaan antara suami dan istri, termasuk pemisahan harta yang diperoleh selama perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung, tetapi juga dapat dibuat selama masa perkawinan. Perkembangan ini menimbulkan persoalan hukum mengenai akibat perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan dan pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan akibat hukum dari perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan serta pembagian harta bersama apabila perkawinan berakhir karena perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2024/PA.PBun sebagai bahan kajian kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah dapat mengubah status harta yang semula termasuk harta bersama menjadi harta terpisah sesuai dengan kesepakatan para pihak. Akibatnya, apabila terjadi perceraian, pembagian harta tidak secara otomatis mengikuti ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian seperdua bagian, melainkan harus mengacu pada isi perjanjian perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan tidak merugikan pihak ketiga. Penelitian ini menegaskan bahwa perjanjian perkawinan berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, perlindungan aset, dan pencegahan sengketa harta bersama pasca perceraian.