Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan murabahah dalam kegiatan operasionalnya. Murabahah merupakan salah satu produk keuangan syariah yang menerapkan prinsip ekonomi islam didalamnya. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad ini merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( Fatwa DSN-MUI) Nomor 04 Tahun 2000, di mana poin pertama fatwa tersebut secara spesifik mengatur tentang Ketentuan Umum transaksi murabahah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terjadi penyimpangan seperti ketidakadilan, ketidakjujuran, tidak transparan, adanya unsur riba dan akad yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah dan Ketentuan Umum Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000. Jenis penelitian ini adalah penlitian normatif-empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer terdiri dari narasumber pihak KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu dan dua orang nasabah. Data Sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Pringsewu telah sesuai dengan Kerentuan Umum Fatwa DSN-MUI akan tetapi secara subtansial memiliki aspek yang dapat berpotensi menyimpang.
Copyrights © 2026