Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan terhadap Status Kepemilikan dan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian

Ira Restika (Unknown)
Nunung Rodliyah (Unknown)
Elly Nurlaili (Unknown)
Kasmawati (Unknown)
Sayyidah Sekar Dewi Kulsum (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2026

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang berfungsi untuk mengatur hubungan harta kekayaan antara suami dan istri, termasuk pemisahan harta yang diperoleh selama perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung, tetapi juga dapat dibuat selama masa perkawinan. Perkembangan ini menimbulkan persoalan hukum mengenai akibat perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan dan pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan akibat hukum dari perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan serta pembagian harta bersama apabila perkawinan berakhir karena perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2024/PA.PBun sebagai bahan kajian kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah dapat mengubah status harta yang semula termasuk harta bersama menjadi harta terpisah sesuai dengan kesepakatan para pihak. Akibatnya, apabila terjadi perceraian, pembagian harta tidak secara otomatis mengikuti ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian seperdua bagian, melainkan harus mengacu pada isi perjanjian perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan tidak merugikan pihak ketiga. Penelitian ini menegaskan bahwa perjanjian perkawinan berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, perlindungan aset, dan pencegahan sengketa harta bersama pasca perceraian.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...