Sebagai Konstitusi laut dunia, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS) menghadapi krisis normatif karena ketidakmampuannya untuk menanggapi perkembangan teknologi abad ke-21 dan ambiguitas ketentuan hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis urgensi revisi UNCLOS 1982 dan merumuskan model reformasi hukum laut internasional yang relevan untuk masa depan tata kelola maritim global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 121 ayat (3) UNCLOS mengandung ambiguitas yang signifikan mengenai definisi klaim fitur maritim, sebagaimana tercermin dalam sengketa atol Okinotorishima antara Jepang dan Tiongkok yang dipicu oleh intervensi teknologi geoteknik. Ketidakpastian parameter objektif mengenai konsep batuan, tempat tinggal manusia, dan kehidupan ekonomi berpotensi menggeser rezim kepastian hukum menjadi rezim yang didominasi oleh kekuatan teknologi dan politik negara-negara besar. Oleh karena itu, model reformasi yang realistis adalah melalui pembentukan protokol tambahan (perjanjian pelaksanaan) untuk memperjelas rezim kepulauan, yang didukung oleh komisi teknis independen internasional untuk melakukan verifikasi ilmiah atas klaim maritim. Reformasi progresif ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas, keadilan, dan integritas hukum laut internasional dalam menghadapi dinamika zaman yang kompleks.