Penggunaan Akta Surat Kuasa Jual Beli sebagai Penjaminan Perjanjian Kredit yang Mengikat di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar tidak sejalan dengan peraturan yang ada. Hak ketergantungan adalah satu-satunya jaminan atas tanah yang diakui sebagai jaminan pelunasan utang. Oleh karena itu, kreditur atau bank harus memasang hak ketergantungan atas jaminan yang telah dibuat oleh perjanjian kredit, sebagai kepastian hukum untuk memperoleh hak eksekutori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Objek Terkait Tanah dalam hal kredit macet. Penelitian pertama adalah untuk mengetahui apa yang dipertimbangkan oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang dalam menggunakan surat kuasa untuk menjual sebagai jaminan suatu perjanjian kredit, kedua untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dari penggunaan surat kuasa untuk menjual sebagai jaminan perjanjian kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah Bangkinang Cabang Kampar Kabupaten. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah pengikatan jaminan perjanjian kredit menggunakan akta surat kuasa penjualan notaris dilakukan oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan mempertimbangkan persaingan harga antar bank yang semakin ketat. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar mempertimbangkan penggunaan surat kuasa untuk menjual lebih efisien dan hemat biaya bagi debitur. Surat kuasa untuk menjual memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat. Artinya, pihak yang memberikan surat kuasa dan pihak penerima surat kuasa terikat dengan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam surat kuasa. Namun, surat kuasa untuk penjualan tidak bersifat eksekutori sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berarti surat kuasa tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar pelaksanaan hukum tanpa melalui proses tambahan.