This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Supri Abu Supri Abu
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Prinsip Profesionalisme oleh Satuan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa menurut Hukum Pidana Abdullah Zaini Abdullah Zaini; Sudarto Sudarto; Supri Abu Supri Abu
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2212

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara yuridis kualitatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penerapan prinsip profesionalisme dalam tindakan pengamanan unjuk rasa oleh satuan Brimob; dan (2) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anggota Brimob dalam penggunaan kekuatan saat pengamanan unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar normatif profesionalisme Brimob tercermin melalui kompetensi teknis, integritas dan etika profesi, serta orientasi perlindungan publik. Standar tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Implementasi pengamanan massa didasarkan pada tahapan situasi hijau–kuning–merah, yang menempatkan negosiasi dan pencegahan sebagai pendekatan utama sebelum tindakan represif dilakukan. Selain itu, penelitian ini juga menyimpulkan bahwa anggota Brimob memiliki hak atas perlindungan hukum selama menjalankan tugas, sepanjang tindakan dilakukan sesuai kewenangan, SOP, dan prinsip proporsionalitas. Perlindungan hukum tersebut mencakup perlindungan preventif melalui SOP, pelatihan, dan pengawasan, serta perlindungan represif melalui penerapan diskresi kepolisian, alasan pembenar dan pemaaf dalam KUHP (pembelaan terpaksa dan perintah jabatan), jaminan due process berdasarkan KUHAP, serta mekanisme pemeriksaan internal seperti Propam dan sidang kode etik. Perlindungan hukum bagi aparat harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum, sehingga tidak berubah menjadi impunitas, tetapi tetap menjamin fairness agar anggota Brimob yang bertindak profesional tidak mengalami kriminalisasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan de-eskalasi dan kontrol emosi, peningkatan pengawasan internal dan eksternal, kewajiban dokumentasi penggunaan kekuatan, serta harmonisasi SOP agar penerapan profesionalisme Brimob dalam pengamanan unjuk rasa dapat berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.