p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Amir Mahmud
Fakultas Hukum, Universitas Yarsi, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SYARAT MINIMAL USIA CALON KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024) Meuthiara Azzahra; Lusy Liany; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.5515

Abstract

Disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait syarat usia minimal calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi putusan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang peristiwa hukum tersebut, terdapat tiga rumusan masalah utama: pertama, adanya disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah; kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari disparitas tersebut; dan ketiga, pandangan Islam terhadap perbedaan putusan antara kedua lembaga peradilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Putusan Mahkamah Agung menetapkan usia minimal calon Gubernur (30 tahun) dan calon Bupati/Wali Kota (25 tahun) dipenuhi pada saat pelantikan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menetapkan usia tersebut harus dipenuhi pada saat “penetapan” calon. Kedua, Akibat hukum dari disparitas ini adalah bahwa semua peraturan mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final, mengikat, dan berlaku umum (erga omnes). Ketiga, Dalam perspektif Islam, perbedaan penafsiran hukum ini dapat dianalogikan dengan adanya ayat muhkam (jelas) dan mustasyabih (multitafsir), serta konsep ta’arud al-adillah (pertentangan. dalil), yang diselesaikan melalui metode nasakh (penghapusan hukum sebelumnya oleh hukum yang datang kemudian). Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi harus ditaati dikarenakan bersifat final and binding dan erga omnes. Serta, DPR dan KPU dalam membuat peraturan terkait syarat minimal usia calon Kepala Daerah harus bersadarkan norma yang ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 yaitu, 30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun bagi bupati dan walikota pada saat “penetapan”.
ANALISIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 03-03/PHPU DPD-XXII/2024) Gema Hari Akbar Salim; Lusy Liany; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 16 No 2 (2025): DESEMBER 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i2.5798

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 menimbulkan problematika yuridis terkait batas kewenangan lembaga peradilan pemilu. Latar belakangnya adalah penerimaan sengketa administratif terkait Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Mahkamah, yang seharusnya merupakan ranah PTUN, serta sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan putusan PTUN yang bersifat final and binding. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan putusan. Data bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dinilai telah melampaui kewenangannya (ultra vires) sebagaimana diatur Pasal 24C UUD 1945, karena pokok sengketa adalah administrasi pencalonan, bukan perselisihan hasil suara. Pertimbangan hakim yang berdalih electoral justice dinilai menciptakan ambiguitas hukum dan inkonsisten dengan yurisprudensi sebelumnya mengenai masa jeda mantan narapidana. Dari perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah, dan pelolosan calon berstatus mantan terpidana korupsi dianggap belum sejalan dengan nilai moral keadilan Islam. Kesimpulannya, putusan ini mengaburkan batas yurisdiksi dan mencederai asas kepastian hukum serta integritas pemilu.