p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Endang Purwaningsih
Fakultas Hukum, Universitas YARSI, Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINGKAT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN KESIAPAN TEKNOLOGI DALAM PEMBANGUNAN INKLUSIF DESA KADUBELANG PANDEGLANG Endang Purwaningsih; Muhamad Fathurahman; Basrowi Basrowi
Jurnal ADIL Vol 16 No 2 (2025): DESEMBER 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i2.5765

Abstract

Desa Kadubelang, yang terletak di Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, dikategorikan sebagai desa tertinggal berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2023. Permasalahan utama yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan infrastruktur teknologi, minimnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya kelembagaan ekonomi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kesadaran hukum masyarakat dan kesiapan teknologi dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif melalui survei kepada 50 responden yang mewakili berbagai unsur masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat tergolong rendah dengan rata-rata skor 2,3 dari skala 4.0, sementara kesiapan teknologi juga masih terbatas dengan skor rata-rata 2,0. Uji korelasi menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara kedua variabel (r = 0.552; p < 0.01), yang mengindikasikan bahwa peningkatan kesadaran hukum sejalan dengan kesiapan teknologi masyarakat. Temuan ini memperkuat pentingnya integrasi antara literasi hukum dan literasi digital dalam mendorong transformasi menuju Smart Village. Penelitian ini merekomendasikan model pemberdayaan berbasis literasi digital, penyuluhan hukum, penguatan lembaga ekonomi desa, serta optimalisasi teknologi digital termasuk artificial intelligence (AI) sebagai strategi percepatan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Desa Kadubelang.
MODEL PEMBERDAYAAN BERBASIS KESADARAN HUKUM DAN HIGIENITAS PELAKU USAHA MIKRO PANGAN DI KAWASAN PESISIR KABUPATEN PURWOREJO Endang Purwaningsih; Tsalitsa Afifah Nida Ul Haq; Muhammad SM Zainul Haq
Jurnal ADIL Vol 17 No 1 (2026): JULI 2026 (INPRESS)
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keamanan pangan merupakan aspek fundamental dalam perlindungan kesehatan masyarakat dan konsumen yang ditentukan oleh penerapan prinsip higienitas serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku usaha mikro pangan memiliki peran strategis dalam memastikan pangan yang aman melalui praktik sanitasi yang baik sekaligus pemenuhan kewajiban hukum dalam kegiatan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pengetahuan pelaku usaha mikro pangan mengenai higienitas dan keamanan pangan serta mengkaji pemahaman hukum terkait kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, sekaligus merumuskan model pemberdayaan yang terintegrasi di kawasan pesisir Kabupaten Purworejo. Metode penelitian normatif yuridis ini diterapkan dengan dukungan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan kuesioner terstruktur kepada pelaku usaha mikro pangan di Pantai Jatimalang dan Pantai Ketawang, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan pelaku usaha mikro pangan berada pada kategori sangat baik, khususnya pada aspek kesehatan seperti pengolahan, penyimpanan, dan sanitasi pangan. Pemahaman terhadap aspek hukum, termasuk kewajiban pelaku usaha, larangan peredaran pangan tidak layak, dan tanggung jawab terhadap konsumen, masih belum optimal sehingga mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek hukum dalam praktik usaha. Penelitian ini menghasilkan model pemberdayaan pelaku usaha mikro pangan berbasis integrasi higienitas dan kesadaran hukum melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan regulasi secara berkelanjutan guna mendukung keamanan pangan dan kepastian hukum.