Di Indonesia, perikanan sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, penangkapan ikan yang tidak terkendali dapat membahayakan keberlanjutan spesies ikan dan merusak ekosistem laut. Karena mengganggu habitat dasar laut dan menangkap berbagai spesies ikan tanpa pandang bulu, pukat merupakan jenis alat tangkap yang berpotensi merusak lingkungan laut. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, melarang kepemilikan, penguasaan, pengangkutan, atau penggunaan alat tangkap yang dapat merusak sumber daya ikan, dan pelakunya akan dikenai sanksi pidana. Pengaturan penggunaan alat tangkap tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur akademik terkait. Analisis difokuskan pada konstruksi norma larangan dan sanksi hukum, serta kesesuaian regulasi dengan prinsip pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma larangan dalam Pasal 9 UU Perikanan bersifat umum, preventif, dan adaptif, yang menempatkan pukat harimau sebagai alat tangkap yang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem. Pasal 85 UU Perikanan memperkuat larangan ini melalui sanksi pidana, yang berfungsi sebagai instrumen represif sekaligus preventif untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Temuan ini menegaskan bahwa kerangka hukum nasional tidak hanya mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan, tetapi juga menekankan perlindungan ekosistem dan kepentingan publik, sehingga memberikan dasar normatif bagi pengawasan dan penegakan hukum perikanan yang berkelanjutan di Indonesia.