Studi ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka teoritis berbasis maqasid al-syariah untuk pemasaran viral untuk mengatasi keterbatasan pendekatan pemasaran digital konvensional, yang sering berfokus pada pengoptimalan keterlibatan tanpa mempertimbangkan dimensi etika secara memadai. Pesatnya pertumbuhan pemasaran viral melalui media sosial dan algoritma digital sering memunculkan praktik yang terletak di antara persuasi dan manipulasi, sehingga menimbulkan tantangan terhadap prinsip-prinsip etika Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, fenomenologis untuk memahami makna dan pengalaman subjektif aktor yang terlibat dalam praktik pemasaran viral berbasis syariah. Data dikumpulkan melalui observasi dan analisis dokumen dan kemudian dianalisis menggunakan metode fenomenologis untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang mencerminkan hubungan antara praktik pemasaran digital dan prinsip maqasid al-syariah. Temuan ini mengungkapkan kesenjangan yang signifikan antara sifat teknis pemasaran viral yang digerakkan oleh algoritma dan prinsip-prinsip maqasid, yang menekankan pada mempromosikan kepentingan publik (maslahah) dan mencegah bahaya (mafsadah). Studi ini mengidentifikasi paradoks viralitas etis: konflik antara mencapai viralitas dan mematuhi nilai-nilai etika Islam. Sebagai kontribusi utama, penelitian ini memperkenalkan konsep "halal virality", yang didefinisikan sebagai kondisi di mana konten pemasaran menyebar luas tanpa melanggar prinsip syariah. Selanjutnya, penelitian ini mengusulkan kerangka kerja berbasis maqasid yang mengintegrasikan dimensi konten, proses distribusi, dan dampak sosial untuk mengevaluasi praktik pemasaran viral. Temuan ini menekankan bahwa keberhasilan pemasaran tidak hanya harus diukur dengan tingkat keterlibatan tetapi juga dengan kontribusinya terhadap kesejahteraan publik dan keberlanjutan hubungan antara produsen dan konsumen. Penelitian ini berkontribusi secara teoritis dengan memperluas literatur pemasaran Islam ke dalam konteks digital dan mengoperasionalkan maqasid al-syariah sebagai kerangka evaluatif dalam pemasaran. Dalam praktiknya, ini menawarkan panduan kepada praktisi bisnis dan pembuat kebijakan untuk mengembangkan strategi pemasaran yang etis, berkelanjutan, dan sesuai dengan Syariah.