Sistem transportasi memiliki peran dalam mengakomodasi kebutuhan mobilitas penduduk yang terus berkembang. Dalam keberhasilan pembangunan wilayah serta pertumbuhan ekonomi, sistem transportasi juga berperan sebagai katalisator penggerak pembangunan. Terminal merupakan salah satu komponen transportasi yang berfungsi sebagai sarana transportasi publik yang serbaguna untuk melayani kebutuhan dalam mengakses seluruh wilayah perkotaan. Untuk menciptakan terminal yang memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan wilayah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 menetapkan karakteristik lokasi ideal dalam penetapan lokasi terminal penumpang. Pemerintah Kabupaten Boyolali melakukan relokasi terminal tipe B dari Terminal Induk Sunggingan ke Terminal Jalan Sutra. Namun, lokasi Terminal Jalan Sutra yang dianggap sebagai titik pertumbuhan ekonomi, ditengarai tidak mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitar. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menilai kesesuaian lokasi terminal tipe B di Kabupaten Boyolali, yaitu Terminal Jalan Sutra tersebut. Variabel penelitian meliputi aksesibilitas, kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keterhubungan dengan jaringan trayek angkutan umum, keterhubungan dengan jaringan jalan, kesesuaian kinerja lalu lintas, ketersediaan lahan, dan kelestarian lingkungan. Penelitian dilakukan dengan analisis kuantitatif dengan teknik analisis skoring dan pembobotan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa lokasi Terminal Jalan Sutra memiliki nilai kesesuaian sebesar 2,53 dari total skor kesesuaian 3,13 yang artinya lokasi Terminal Jalan Sutra dinyatakan sesuai terhadap prasyarat lokasi terminal penumpang tipe B. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian, lokasi Terminal Jalan Sutra memiliki kesesuaian terhadap aksesibilitas (indikator waktu tempuh, biaya atau ongkos perjalanan, pendapatan pelaku perjalanan, dan jarak), kesesuaian dengan RTRW, keterhubungan dengan jaringan trayek angkutan umum (jaringan trayek angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi/AKDP, jaringan trayek angkutan perkotaan, dan jaringan trayek angkutan perdesaan), keterhubungan dengan jaringan jalan (fungsi dan kelas jalan, rencana pengembangan jalan), dan terhadap kesesuaian lalu lintas, serta kelestarian lingkungan.