Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Debitur dalam Pelaksanaan Perdamaian Pascahomologasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 712 K/Pdt.Sus-Pailit/2025) Michael Kurniawan; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab debitur dalam pelaksanaan perdamaian pascahomologasi berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 712 K/Pdt.Sus-Pailit/2025. Melalui pendekatan normatif, analisis difokuskan pada pelanggaran kewajiban debitur terhadap kreditur dan syarat pembatalan perdamaian menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Hasil menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian memerlukan bukti pelanggaran substansial terhadap seluruh kreditur, bukan hanya satu pihak. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan debitur dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam sistem kepailitan.
Perlindungan Hak Cipta atas Metode dan Sistem Pemesanan Ojek Online (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 KPdt.Sus-HKI Tahun 2023) Michael Kurniawan; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta terhadap metode dan sistem pemesanan ojek online dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Permasalahan utama adalah apakah metode bisnis dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta serta dasar yuridis Mahkamah Agung dalam menolak gugatan penggugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta hanya melindungi ekspresi konkret dari suatu ide, seperti program komputer atau karya tulis, bukan ide atau metode bisnis itu sendiri. Mahkamah Agung menegaskan bahwa metode bisnis tidak termasuk objek perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, melainkan lebih tepat dilindungi melalui rezim paten atau rahasia dagang. Putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai batas perlindungan hak cipta di era digital.