Misra Netti
Institut Agama Islam Lukman Edy (IAILE)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fikih Jinayah dan Relevansinya Terhadap Hukum Keluarga Misra Netti; Amrar Mahfuzh Faza; Irma Romianto; Sumantri Adenin
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 10 No 1 (2026)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v10i1.12697

Abstract

Penelitian ini bertujuan menelaah keterkaitan antara fikih jinayah dan hukum keluarga serta perannya dalam memperkuat perlindungan keluarga dalam konteks sosial kontemporer. Fikih jinayah sebagai cabang hukum pidana Islam tidak hanya mengatur tindak kejahatan, tetapi juga berfungsi menjaga tatanan moral dan sosial masyarakat, termasuk institusi keluarga. Berbagai pelanggaran seperti zina, qadzaf, kekerasan dalam rumah tangga, dan penelantaran keluarga memiliki konsekuensi pidana yang berdampak langsung terhadap keharmonisan keluarga. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer terkait fikih jinayah dan hukum keluarga meninjauh pada sanksi ta'zir dalam Fikih Jinayah dengan pasal-pasal pelanggaran kewajiban suami-istri dalam UU Perkawinan/KHI, untuk menemukan bahwa penegakan hukum pidana Islam dalam keluarga berfungsi sebagai upaya preventif (preventive measure) terhadap kehancuran institusi keluarga, serta putusan hakim di Pengadilan Agama yang mengaitkan tindak pidana (KDRT) sebagai alasan kuat fasakh (pembatalan/putus) pernikahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa fikih jinayah berperan penting dalam melindungi kehormatan, keturunan, dan keselamatan jiwa anggota keluarga melalui penerapan sanksi hudud, qishash, diyat, dan ta’zir. Pendekatan fikih jinayah modern juga menekankan prinsip restoratif yang berlandaskan maqashid syariah, yaitu perlindungan keluarga, pemulihan korban, dan penegakan keadilan. Dengan demikian, integrasi fikih jinayah dan hukum keluarga menjadi penting sebagai upaya memperkuat sistem hukum yang mampu menjaga stabilitas sosial, moral, dan keberlangsungan keluarga sebagai pilar utama masyarakat.