Agus Pratono
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wewenang Kejaksaan Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia Agus Pratono; Paisol Burlian; Izomiddin Izomiddin
ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM Vol 1 No 1 (2023): ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/elqonun.v1i1.18992

Abstract

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dokumen-dokumen resmi, surat kabar, situs internet, maupun bahan-bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan penulisan ini yang menggunakan analisis kualitatif yaitu dengan kata-kata atau penyataan bukan dengan angka-angka.Hasil dari penelitian Kejaksaan tidak pernah disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945, namun pengertian Kejaksaan dan Jaksa Agung sudah termasuk dalam ruang lingkup ”kekuasaan kehakiman.” Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, ”Kekuasaan Kehakiman (Rechtelijke Macht) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman;” bukan lain-lain badan pengadilan, Kedudukan Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah merupakan penuntut umum dalam perkara pidana yang mewakili Negara dan masyarakat, maupun sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.