Shidqi Raihan Daffa
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENERAPAN AKAD MURABAHAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR TRADISIONAL MAUK (Studi Kasus Pasar Tradisional Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk- Kabupaten Tangerang) Ahkmad Baizuri; Shidqi Raihan Daffa
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2025): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli yang terjadi di Pasar Tradisional Mauk, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, khususnya terkait penerapan akad murabahah. Dalam Islam, akad jual beli memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi dianggap sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu bentuk akad yang sering digunakan dalam transaksi komersial adalah akad murabahah, yakni jual beli dengan penjelasan harga pokok dan margin keuntungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara langsung dengan pedagang dan pembeli, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli di Pasar Tradisional Mauk masih dilakukan secara konvensional dan belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat sah jual beli dalam Islam. Identitas barang tidak selalu dijelaskan secara rinci, akad sering dilakukan tanpa kejelasan ijab qabul, serta pemahaman pedagang terhadap konsep murabahah masih sangat terbatas. Meskipun terdapat nilai kejujuran dalam interaksi dagang, aspek transparansi dan kepastian hukum dalam transaksi masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi dan sosialisasi mengenai Hukum Ekonomi Syariah kepada pelaku usaha agar praktik jual beli di pasar tradisional dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang adil, transparan, dan membawa keberkahan.