Farhan Azmy Rahmadsyah
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Effectiveness of Indonesian Legislation Regulations in Handling Cases of Bullying Against Children: Efektivitas Regulasi Perundang-Undangan Indonesia dalam Penanganan Kasus Bullying terhadap Anak Safaruddin Harefa; Farhan Azmy Rahmadsyah
Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan Vol 1 No 1 (2024): April
Publisher : PT Syamilah Literasi Islami

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, sesuai bunyi dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Maka dalam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan hendaklah berdasarkan norma hukum, jangan sampai perbuatan kita melanggar norma hukum. Maraknya kasus bullying terhadap anak di Indonesia membuat penulis tertarik meneliti soal efektifitas regulasi perundang-undangan Indonesia dalam penanganan kasus bullying anak yang ada di Indonesia berdasarkan tujuan hukum. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah di atas diantaranya; UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, KUHP (UU No 1 Tahun 2023), dan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan beberapa peraturan pendukung lainnya. Setelah melakukan beberapa penjabaran dan penjelasan penulis menyimpulkan beberapa hal. Pertama tidak ada permasalahan signifikan terhadap regulasi hukum Indonesia, namun ada beberapa tambahan. Kedua, ada pelaksanaan regulasi yang efektif maupun tidak. Ketiga, penulis berharap untuk oknum yang terlibat dan bertugas untuk lebih jujur dan tegas demi kemajuan hukum yang ada di Indonesia.
Eigenrichting in Law Number 1 of 2023: Through the Lens of Legal Objectives: Eigenrichting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Kacamata Tujuan Hukum Farhan Azmy Rahmadsyah; Akhmad Aufa Rizqulloh
Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : PT Syamilah Literasi Islami

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Main hakim sendiri (eigenrechting) merupakan perbuatan tercela dan juga menyimpang dari nilai-niali moral manusia. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) didefinisikan sebagai perilaku individu atau kelompok yang bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum. Namun sejatinya tindakan atau perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman setidaknya ada beberapa pasal yang dapat dikenakan oleh pelaku tindakan eigenrichting yang diatur dalam KUHP baru, yakni: Pada Bab 22 mengenai penganiayaan, Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 466 sampai Pasal 471 KUHP dapat dikenakan pidana. Dalam konteks yang lain tindakan ini terjadi karena ketidak seimbangan hak-hak antara pelaku dan korban. terlebih lagi perbuatan main hakim sendiri melangkahi dari aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana, sehingga tindakan main hakim sendiri juga dapat dipidana dengan pidana penjara. Menurut dari perspektif penulis dari teori hukum dan pasal-pasal di KUHP baru yang sudah penulis sebutkan, sejatinya sudah sesuai dengan tujuan hukum mengenai hukuman bagi pelaku main hukim sendiri atau eigenrichting. Karena setiap orang berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri, terlepas awalnya dia menjadi pelaku tindak pidana ataupun tidak, karena jika setelah melakukan sebuah kejahatan lalu dia dihakimi oleh orang lain selain pihak yang berwenang, secara hakikatnya dia adalah korban tindakan kejahatan. Disisi lain terdapat juga hak-hak korban dari kejahatan eigenrichting untuk melindungi dari orang-orang yang mengambil hak dia untuk diadili oleh aparat penegak hukum yang semestinya dijalankan terlebih dahulu.