Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berintegritas. Namun, pelanggaran terhadap prinsip ini masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sebagaimana tercermin dari 433 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tercatat secara nasional selama Pilkada Serentak 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk indikasi pelanggaran netralitas ASN, menganalisis mekanisme pengawasan Bawaslu DKI Jakarta, serta menilai efektivitas pengawasan tersebut dalam konteks Pilkada 2024 di DKI Jakarta. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Anggota Bawaslu DKI Jakarta selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, sedangkan data sekunder bersumber dari studi pustaka dan dokumen regulasi. Analisis dilakukan menggunakan kerangka teori pengawasan Mockler (1972) dan teori efektivitas organisasi Steers (1977). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran netralitas ASN terbagi atas pelanggaran berbasis media sosial dan keterlibatan fisik dalam kampanye. Mekanisme pengawasan Bawaslu DKI Jakarta mencakup penetapan standar, pengukuran kinerja melalui patroli dan pemantauan digital, perbandingan dengan standar regulasi, serta tindakan korektif preventif dan represif. Secara keseluruhan, pengawasan Bawaslu DKI Jakarta dinilai efektif dalam dimensi pencegahan, yang dibuktikan dengan tidak ditemukannya pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2024. Keberhasilan ini didukung oleh strategi sosialisasi masif, adaptasi terhadap dinamika digital, serta faktor eksternal seperti karakteristik sosial Jakarta dan tingkat kesejahteraan ASN yang relatif tinggi.