Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 memicu beragam reaksi di Indonesia terkait dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tersebut melalui perspektif Teori Negara Hukum dengan menitikberatkan pada prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, keadilan, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian doktrinal (library research), yang didukung oleh analisis bahan hukum primer dan sekunder, serta penelaahan terhadap ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berupaya menegaskan supremasi konstitusi melalui pembatalan dan penafsiran ulang norma hukum yang dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”, khususnya terkait ketentuan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dalam KUHP dan peraturan terkait. Putusan ini juga mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum, sehingga memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta prinsip keadilan dalam negara demokratis. Selain itu, putusan tersebut memberikan arah baru dalam interpretasi hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial masyarakat. Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait implikasi putusan terhadap kebebasan berpendapat, potensi ketidakpastian dalam implementasi, serta efektivitas pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl, tetapi implementasinya perlu diawasi secara berkelanjutan guna menjamin tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat secara optimal.