This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Arjuna Rofi Rumengan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INTOLERANSI AGAMA DALAM PERISTIWA PERUSAKAN RUMAH IBADAH DI INDONESIA Arjuna Rofi Rumengan; Fonny Tawas; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai toleransi beragama di Indonesia serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intoleransi agama dalam perusakan rumah ibadah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan perusakan rumah ibadah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dalam praktiknya masih terjadi berbagai bentuk intoleransi beragama, salah satunya berupa perusakan rumah ibadah. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi beragama sangat penting guna menjaga kerukunan umat beragama serta menjamin perlindungan hak kebebasan beragama di Indonesia. Pengaturan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan rumah ibadah harus dipertegas, juga melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait dampak apabila melakukan tindakan intoleransi dalam perusakan rumah ibadah guna menciptakan kehidupan yang aman bagi semua kalangan masyarakat. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Intoleransi Beragama, Perusakan Rumah Ibadah