Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian konfrontasi antara gagasan keadilan dan kepastian hukum dalam filsafat hukum Zaini Cholis; Masrial Masrial; Eko Nur Sukma; Parningotan Malau
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 6 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i6.2002

Abstract

Kajian ini membahas konfrontasi antara gagasan keadilan dan kepastian hukum dalam perspektif filsafat hukum serta relevansinya terhadap sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Secara historis dan filosofis, keadilan dan kepastian hukum merupakan dua nilai fundamental yang kerap berada dalam hubungan dialektis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-filosofis dengan menelaah pemikiran Aristoteles, Hans Kelsen, dan Gustav Radbruch sebagai landasan teoritis, serta menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi sebagai representasi praktik penegakan hukum di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak menganut positivisme hukum secara ekstrem, melainkan berupaya menyeimbangkan kepastian hukum formal dengan keadilan substantif melalui penafsiran konstitusional yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Putusan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan pola balancing of values antara legalitas formal dan keadilan sosial, yang menandai pergeseran menuju paradigma hukum progresif dan berpusat pada manusia. Dengan demikian, keadilan dan kepastian hukum bukanlah nilai yang saling meniadakan, melainkan harus dikelola secara harmonis untuk mewujudkan negara hukum Pancasila yang berkeadilan, bermartabat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
PARADIGMA DI BIDANG POLITIK DAN HUKUM Eko Nur Sukma; Zaini Cholis; Masrial Masrial; Parningotan Malau
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/1xvn1p95

Abstract

Paradigma merupakan kerangka berpikir fundamental yang memengaruhi cara pandang terhadap realitas sosial, politik, dan hukum. Dalam praktik ketatanegaraan, paradigma politik dan hukum menentukan arah pembentukan kebijakan publik, proses legislasi, serta pola penegakan hukum. Perubahan sosial, perkembangan demokrasi, dan tuntutan keadilan substantif mendorong terjadinya pergeseran paradigma dari pendekatan kekuasaan dan positivisme hukum menuju paradigma demokratis dan hukum progresif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradigma yang berkembang di bidang politik dan hukum serta implikasinya terhadap sistem hukum dan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi antara paradigma politik dan hukum bersifat timbal balik dan saling memengaruhi. Pergeseran paradigma ke arah demokratis dan progresif berkontribusi terhadap penguatan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan terwujudnya keadilan substantif. Namun demikian, tantangan struktural, budaya hukum, dan kepentingan politik masih menjadi hambatan dalam implementasinya.