Paradigma merupakan kerangka berpikir fundamental yang memengaruhi cara pandang terhadap realitas sosial, politik, dan hukum. Dalam praktik ketatanegaraan, paradigma politik dan hukum menentukan arah pembentukan kebijakan publik, proses legislasi, serta pola penegakan hukum. Perubahan sosial, perkembangan demokrasi, dan tuntutan keadilan substantif mendorong terjadinya pergeseran paradigma dari pendekatan kekuasaan dan positivisme hukum menuju paradigma demokratis dan hukum progresif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradigma yang berkembang di bidang politik dan hukum serta implikasinya terhadap sistem hukum dan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi antara paradigma politik dan hukum bersifat timbal balik dan saling memengaruhi. Pergeseran paradigma ke arah demokratis dan progresif berkontribusi terhadap penguatan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan terwujudnya keadilan substantif. Namun demikian, tantangan struktural, budaya hukum, dan kepentingan politik masih menjadi hambatan dalam implementasinya.
Copyrights © 2026