Zahrul Mubarrak
Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Wewenang Hakam Dalam Menyelesaikan Sengketa Rumah Tangga (Syiqaq) Dalam Fiqh Syafi’iyyah Zahrul Mubarrak; Muhammad Irfan Nur
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 02 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i2.39

Abstract

Dalam masyarakat tidak jarang terjadi kegagalan suatu keluarga dalam membina rumah tangga. Terkadang perceraian dipandang menjadi jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak setelah upaya perdamaian gagal diupayakan. Kewajiban hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, sangat menganjurkan untuk menyelesaikan setiap perselisihan dan persengketaan melalui pendekatan. Akan tetapi suami istri tidak segera menyelesaikan atau oleh karena suami istri tidak menemukan cara pemecahan yang rasional maka hakim dalam Pengadilan Agama dapat mengangkat Hakam (juru damai). Timbullah tanda tanya bagaimana konsep hakam dalam perpektif mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan konsep dalam kajian fikih tentang otoritas hakam dalam menyelasikan perkara syiqaq di dalam mazhab Syafi’i. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan content analisis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah terjadi khilaf pandangan ulama mazhab Syafi’i mengenai konsep hakam, ada ulama yang berpendapat bahwa hakam pada posisi wakil dan ada ulama yang berpendapat bahwa hakam pada posisi hakim. Ulama Syafi’iyyah seperti Imam Al-Mawaridi telah menjelaskan bahwa hakam memiliki wawenang adalah memberikan solusi terbaik, kalau memang bisa untuk ishlah maka wajib melakukan. Kalau tidak mungkin maka boleh berpaling kepada cerai atau khulu’. Hakam tidak berhak untuk menceraikan suami istri. Namun kalau berdasarkan pendapat mereka adalah hakim, maka hakam memiliki hak untuk menceraikan keduanya. Hakam boleh untuk mewakili bagi suami istri atau salah satunya yang jauh. Hakam tidak boleh untuk mengambil hak suami istri untuk diserahkan kepada pihak yang lain tanpa izin mereka. Hakam tidak boleh untuk melakukan fasakh terhadap suami istri.
Landasan Penetapan Istishab Sebagai Sumber Hukum Mazhab Syafi’i Zahrul Mubarrak; Muhammad Yanis; Khalilullah
Jurnal Al-Nadhair Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v3i01.54

Abstract

Pada dasarnya pijakan hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas. Namun ada satu metode istidlal yaitu istishab yang juga dijadikan sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafi’i ketika tidak ada dalil dalam al-Quran, hadis, ijma’ dan qiyas. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhayli dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamy, Namun ada ulama yang menerima istishab sebagai sumber hukum dan ada juga yang menolaknya. Penelitian ini merupakan penelitian Usul Fiqh dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan penulisan dalam bentuk deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data berupa sagala dokumen dan literatur yang menjelaskan tentang Istishab sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafii. Teknik analisis data peneliti menggunakan pendekatan content analisis. Hasil penelitiannya, bahwa; 1) Kedudukan istishab dalam Mazhab Syafi’i bahwa Imam Syafi’i tidak menegaskan secara jelas mengenai istishhab sebagai sumber hukum. Tetapi menurut Al-Muzani istishhab adalah hujjah. 3) Latar belakang penetapan istishab sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafi’i adalah: a) Firman Allah SWT dalam Surat Al-An’am ayat 145. b) Sabda Nabi Riwayat Imam Ahmad. c) Ijma’, d) Dalil ‘Aqli.
Analisis Imām Nawawī Dalam Mentarjihkan Pendapat Qadīm Mengenai Batas Akhir Waktu Shalat Magrib Zahrul Mubarrak; Muhammad Busro
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 01 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i01.133

Abstract

Imām Syāfi’ī merupakan salah seorang penggagas mazhab yang masih eksis hingga saat ini. Mazhab yang dicetus oleh beliau memiliki keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan yang lainnya, di antaranya yaitu qaul qadīm dan qauljadīd. Istilah ini muncul disebabkan adanya revisi pendapat lama (qadīm) karena berbagai faktor yang menyebabkannya. Setelah muncul qaul jadīd, Imām Syāfi’ī mengharamkan bagi siapa saja yang beramal dan berfatwa dengan pendapat qadīm. Dalam hal ini, Imām Nawawī yang merupakan salah seorang penganut mazhab bertolak belakang dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pendapat qadīm yang telah diharamkan justru ditarjihkan oleh beliau, di antaranya tentang batas akhir waktu shalat magrib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan Imām Syāfi’ī dalam merevisi pendapat qadīm mengenai batas akhir waktu shalat magrib dan juga untuk mengetahui analisa Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm terhadap persoalan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan bersifat kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan Imām Syāfi’ī dalam merevisi pendapat qadīmmengenai batas akhir waktu shalat magrib adalah hadis riwayat Abu Daud. Adapun analisa Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm mengenai batas akhir waktu shalat magrib adalah dengan menemukan sisi yang kuat dari dalil yang menjelaskan pendapat qadīm. Yakni, metode yang ditempuh oleh Imām Nawawī dalam mentarjihkan pendapat qadīm pada permasalahan ini adalah tarjih antar dalil. Menurut beliau, dalil-dalil yang menjelaskan tentang pendapat qadīm lebih kuat daripada dalil yang menjadi landasan bagi pendapat jadīd.