Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ATURAN LEGALITAS DAN KERANGKA PENGATURAN PERLINDUNGAN INVESTOR ASET KRIPTO DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI PENGATURAN BAPPEBTI DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Jhon Nelson; Noenik Soekorini; Vieta Imelda Cornelis; Vallencia Nandya Paramitha
COURT REVIEW Vol 6 No 02 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i02.2725

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan efektivitas kerangka pengaturan perlindungan investor aset kripto di Indonesia melalui studi komparasi antara rezim Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fenomena transisi aset kripto dari komoditas digital di bawah UU Perdagangan Berjangka Komoditi menuju Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menciptakan implikasi yuridis yang signifikan terhadap kepastian hukum investor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kedudukan hukum aset kripto di bawah rezim Bappebti masih bersifat administratif-teknis yang berfokus pada kelancaran sistem perdagangan, sehingga menciptakan regulatory gap dalam aspek perlindungan konsumen. Kedua, klasifikasi aset kripto sebagai instrumen investasi digital dalam rezim OJK memberikan penguatan pada perlindungan hukum preventif dan represif melalui mekanisme pengawasan market conduct dan penyelesaian sengketa yang lebih terintegrasi. Ketiga, masa transisi kewenangan hingga Januari 2025 menimbulkan potensi dualisme regulator yang dapat menghambat kepastian hukum jika tidak dibarengi dengan koordinasi antarlembaga yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalihan pengawasan aset kripto kepada OJK merupakan langkah responsif yang tepat untuk meningkatkan standar perlindungan hukum investor. Disarankan agar pemerintah segera mempercepat regulasi pelaksana UU P2SK dan memperkuat literasi keuangan digital masyarakat guna memitigasi risiko spekulatif di pasar aset digital.