This Author published in this journals
All Journal Jurnal Media Hukum
Zahra, Ravelina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pemalsuan Akta Otentik Berdasarkan Keterangan Palsu atau Manipulatif (Studi Putusan No. 898/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt): Criminal Liability of Notaries for Forgery of Authentic Deeds Based on False or Manipulative Information (Study of Decision No. 898/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt) Zahra, Ravelina; Iriantoro, Agung; Apriani, Luh Rina
Jurnal Media Hukum Vol. 14 No. 1 (2026): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59414/jmh.v14i1.1349

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas pemalsuan akta otentik yang didasarkan pada keterangan palsu atau manipulatif, dengan studi pada Putusan No. 898/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk memastikan kebenaran formal dari data yang disampaikan oleh para pihak, namun tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang telah bertindak sesuai prosedur. Akan tetapi, apabila notaris terbukti mengetahui adanya keterangan palsu atau turut serta dalam perbuatan manipulatif, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam putusan yang dikaji, hakim mempertimbangkan unsur kesengajaan dan peran aktif notaris dalam proses pembuatan akta. Dan unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Penelitian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan integritas notaris dalam menjalankan jabatannya