Artikel ini menganalisis urgensi harmonisasi vertikal antara Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 sebagai determinan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan. Problematika yuridis muncul ketika norma pelaksana tidak sepenuhnya mengunci aspek kewenangan, standar layanan, pendanaan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan, sehingga memicu multitafsir dan disparitas implementasi di tingkat daerah. Artikel ini bertujuan memetakan konstruksi pengaturan dalam UU dan PP, menguji derajat sinkronisasi vertikal keduanya, serta merumuskan rekomendasi perbaikan normatif yang preskriptif. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum normatif (doctrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan melalui inventarisasi norma, klasifikasi isu hukum, dan uji harmonisasi menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil telaah menunjukkan bahwa meskipun UU telah menetapkan kerangka makro penyelenggaraan perpustakaan sebagai kewajiban negara, PP pelaksana pada beberapa titik masih menyisakan celah ketidakjelasan (vague norm) terkait pembagian peran institusional dan prosedur penegakan sanksi administratif. Kajian ini menyimpulkan bahwa penguatan kepastian hukum memerlukan reorientasi definisi kewenangan, penetapan indikator layanan minimum yang imperatif, serta rincian mekanisme evaluasi yang akuntabel. Hal ini diharapkan mampu menjamin koherensi sistem hukum perpustakaan guna mewujudkan layanan informasi publik yang terstandar dan terlindungi secara hukum.