Perkembangan teknologi informasi danjuga media digital telah memberi kemudahan didalam berkomunikasi, namun juga memunculkan berbagai bentuk kriminalitas siber, satu diantaranya penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam (revenge porn). Penelitian ini bertujuan guna melaksanakan analisis ketentuan hukum pidana yang mengatur tindakan pidana penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam, mengkaji penegakan hukumnya di Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum. Penelitian memakai metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, danjuga kasus. Data didapat melewati studi kepustakaan pada bahan hukum primer, sekunder, danjuga tersier yang dilakukan analisis dengan kualitatif. Dari Hasil penelitian membuktikan bahwasanyaa pengaturan mengenai penyebarluasan konten pornografi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi danjuga Transaksi Elektronik. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa sulitnya pembuktian digital, penggunaan akun anonim, cepatnya penyebaran konten, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keengganan korban untuk melapor akibat rasa malu dan stigma sosial. Oleh sebab itu, dibutuhkan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, koordinasi antarinstansi, danjuga edukasi masyarakat mengenai etika bermedia digital dan perlindungan privasi guna menciptakan penegakan hukum yang efektif danjuga perlindungan hukum bagi korban.