Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Metode Penelitian Empiris sebagai Pendekatan Evaluatif Terhadap Kebijakan Hukum Nasional Widiastuti; Tetelepta, Febri Emelia Naomi; Mustain, Ismawanty; Siswanto , Heri
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 5 No. 4 (2026): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v5i4.7745

Abstract

Legal research in Indonesia has tended to be dominated by a normative approach that emphasizes the analysis of laws and regulations, principles, and legal doctrine. However, in the context of evaluating national legal policies, a normative approach is often insufficient to assess the effectiveness, implementation, and actual impact of a policy on society. This article aims to analyze the position of empirical research methods as an evaluative approach in assessing national legal policies, including their concepts, scope, research procedures, and advantages and limitations. Therefore, empirical research presents a relevant method because it can explain the relationship between legal norms and social reality. This article discusses the position of empirical research methods as an evaluative approach in assessing national legal policies, including their concepts, scope, research procedures, and advantages and limitations. The results of the discussion indicate that empirical research can be an important instrument in assessing the success of legal policies, particularly in terms of implementation effectiveness, public response, and resulting social impact. Therefore, empirical research needs to be strengthened within the Indonesian legal academic tradition so that national legal policies are not only normatively valid but also just and socially effective.
Teori Hukum Progresif dalam Penyelesaian Malpraktik Medik Siswanto, Hery; Tetelepta, Febri Emelia Naomi; Mustain, Ismawanty; Widiastuti
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v11i4.64189

Abstract

Penyelesaian sengketa malpraktik medik di Indonesia kini diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menguatkan kewajiban tenaga kesehatan, hak pasien, dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui prosedur administrasi, majelis kehormatan etik, serta standar profesi, etika profesi, dan pengaduan masyarakat, dengan tetap mempertahankan relevansi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dalam menetapkan kewajiban profesi dan pertanggungjawaban hukum. Menganalisis pengaturan hukum terbaru terkait penyelesaian malpraktik medik, Mengkaji penerapan teori hukum progresif dalam sengketa medis, Merumuskan model penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan analisis konseptual, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan untuk mengevaluasi relevansi teori hukum progresif dalam konteks penyelesaian malpraktik medik. Teori hukum progresif menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada pencapaian keadilan substantif, kemanusiaan, dan perlindungan hak fundamental para pihak yang bersengketa, bukan hanya kepastian formal aturan. Implementasi teori ini dalam penanganan malpraktik medik ditinjau melalui mekanisme mediasi, keadilan restoratif, serta interpretasi hukum yang melampaui sekadar norma tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori hukum progresif—dengan memperkuat mediasi, penyelesaian damai, dan perhatian pada hak pasien serta perlindungan hukum tenaga medis—dapat mengatasi keterbatasan pendekatan legalistik murni dan memberikan penyelesaian yang lebih efektif, adil, dan humanis dalam sengketa malpraktik medik di Indonesia. UU Kesehatan 2023 menunjukkan pergeseran paradigma menuju pendekatan administratif dan etik, Pendekatan legal-positivistik memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan sengketa medis secara adil, Teori hukum progresif relevan sebagai paradigma penyelesaian malpraktik medik berbasis keadilan substantif, Model penyelesaian bertahap progresif memberikan keseimbangan perlindungan hukum.