The rapid advancement of economic activities has inevitably increased the potential for disputes within business relationships. In Indramayu society, judicial institutions remain the primary avenue for dispute resolution. However, litigation is often regarded as ineffective and inefficient due to its lengthy procedures, high costs, and rigid formalities. Against this backdrop, Alternative Dispute Resolution (ADR) emerges as a strategic and vital mechanism to address conflicts peacefully outside the traditional courtroom process. ADR not only offers faster and more flexible solutions but also aligns with the government’s commitment to realizing the Sustainable Development Goals (SDGs), particularly the goal of fostering inclusive and peaceful societies for sustainable development. This study was designed to strengthen the legal awareness of the Indramayu community concerning ADR through structured legal counseling. The counseling process adhered to the framework established in PERMENKUMHAM Number M.01-PR.08.10 Year 2006, covering program development, implementation, monitoring, evaluation, and reporting. Counseling activities were carried out through direct community outreach using interactive methods, including lectures, discussions, and dialogues tailored to local needs. The evaluation results reveal that the counseling successfully enhanced the community’s knowledge and understanding of ADR, thereby improving overall legal awareness. Based on these findings, the study recommends continuous legal counseling initiatives and periodic assessments to ensure sustainable progress in empowering the Indramayu community. ABSTRAK Kemajuan ekonomi membawa dampak pada semakin kompleksnya hubungan bisnis yang rentan menimbulkan sengketa. Di masyarakat Indramayu, lembaga peradilan masih menjadi sarana utama dalam menyelesaikan sengketa yang muncul. Namun, penyelesaian melalui jalur litigasi sering dianggap tidak efektif dan efisien karena penuh dengan prosedur formalitas, membutuhkan waktu lama, serta menimbulkan biaya tinggi. Kondisi ini mendorong perlunya mekanisme lain yang lebih praktis. Alternative Dispute Resolution (ADR) hadir sebagai solusi penting untuk menyelesaikan sengketa di luar kerangka hukum tradisional dengan cara damai. Kehadiran ADR juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan untuk memperkuat masyarakat yang inklusif, adil, dan damai guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indramayu mengenai pentingnya ADR melalui kegiatan penyuluhan hukum. Metode penyuluhan mengadopsi kerangka kerja PERMENKUMHAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006, yang mencakup penyusunan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan. Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan metode langsung melalui ceramah, diskusi, dan dialog interaktif agar lebih mudah dipahami masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyuluhan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indramayu. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai hukum, khususnya terkait ADR. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyuluhan hukum berkelanjutan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas serta keberlanjutan hasil yang dicapai.