Abstrak Transformasi ekonomi global menuju era digital telah mendorong perubahan fundamental dalam praktik perdagangan internasional, khususnya melalui pemanfaatan platform elektronik dan arus data lintas batas (cross-border data flow). Perkembangan ini menimbulkan tantangan baru bagi rezim hukum perdagangan internasional yang selama ini dirancang untuk transaksi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum perdagangan internasional beradaptasi terhadap dinamika perdagangan digital, dengan menitikberatkan pada analisis yuridis terhadap putusan sengketa di bawah kerangka World Trade Organization (WTO). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), melalui kajian terhadap instrumen hukum WTO serta putusan-putusan yang relevan dengan perdagangan elektronik dan pengaturan data lintas batas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun WTO belum memiliki instrumen hukum khusus yang secara komprehensif mengatur perdagangan digital, prinsip-prinsip dasar seperti non-diskriminasi, transparansi, dan liberalisasi perdagangan tetap digunakan sebagai dasar dalam penyelesaian sengketa terkait. Namun demikian, terdapat kekosongan hukum (legal gap) dalam mengakomodasi isu-isu kontemporer seperti perlindungan data, kedaulatan digital, dan pembatasan aliran data oleh negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi hukum perdagangan internasional di era digital memerlukan reformulasi norma dan harmonisasi regulasi global agar mampu menjawab kompleksitas perdagangan berbasis elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif WTO dalam mengembangkan kerangka hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi digital, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam perdagangan internasional. Kata kunci: Hukum Perdagangan Internasional, WTO, Perdagangan Digital, E-Commerce, Arus Data Lintas Batas. Abstract The transformation of the global economy into the digital era has fundamentally reshaped international trade practices, particularly through the use of electronic platforms and cross-border data flows. These developments pose significant challenges to the existing international trade law regime, which was originally designed for conventional transactions. This study aims to analyze how international trade law adapts to the dynamics of digital trade, with a particular focus on a juridical analysis of dispute settlement decisions under the framework of the World Trade Organization (WTO). This research employs a normative juridical method, utilizing both statute and case approaches by examining WTO legal instruments and relevant dispute settlement decisions concerning electronic commerce and cross-border data regulation. The findings indicate that, although the WTO has yet to establish a comprehensive legal framework specifically governing digital trade, core principles such as non-discrimination, transparency, and trade liberalization continue to serve as the primary basis for resolving related disputes. However, significant legal gaps remain in addressing contemporary issues, including data protection, digital sovereignty, and state-imposed restrictions on data flows. This study concludes that the transformation of international trade law in the digital era necessitates the reformulation of legal norms and the harmonization of global regulations to address the complexities of electronic-based trade. Therefore, a more proactive role of the WTO is required in developing an adaptive and responsive legal framework that ensures legal certainty and fairness in international trade. Keywords: International Trade Law, WTO, Digital Trade, E-Commerce, Cross-Border Data Flow.