Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis pemerintah guna mengentaskan masalah malnutrisi dan meningkatkan kognisi anak usia sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi efektivitas implementasi tata kelola kebijakan tersebut di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 10 Bandar Lampung melalui perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data primer dan sekunder dilakukan secara komprehensif melalui teknik observasi lapangan, wawancara mendalam (in-depth interview), serta studi dokumentasi. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif, dan divalidasi keabsahannya menggunakan teknik triangulasi guna memastikan kredibilitas temuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola MBG di MIN 10 Bandar Lampung berjalan secara tertib melalui sistem distribusi dua sesi. Ditinjau dari kerangka Fiqh Siyasah Tanfidziyah, implementasi ini telah merepresentasikan tiga pilar utama, yakni Mabda' al-Amãnah (tata kelola distribusi yang tepat sasaran), Mabda' al-'Adalah (pemerataan hak gizi dan perlindungan bagi siswa beralergi), serta Maslahah ‘Ammah (terciptanya efisiensi finansial dan pemenuhan nutrisi praktis). Meskipun secara substansial telah selaras dengan tata kelola ketatanegaraan Islam, evaluasi sisa makanan mengungkap adanya kendala minor terkait kurang presisinya standar proporsi lauk dan buah dari pihak penyedia. Sebagai rekomendasi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dituntut memperketat kendali mutu komposisi harian, sementara pihak madrasah didorong untuk menjadikan program ini sebagai ruang edukasi adab makan Islami guna mereduksi kemubaziran pangan.