Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Insider Trading In Share Trading: An Analysis of Fraud And The Abuse of Informational Advantage From The Perspectives of Capital Market Law and Competition Law In Indonesia Algamar, Angga Faridi; Wibisono , Moh Ramadhan; Ezar , Masagus M.
International Journal of Science and Environment (IJSE) Vol. 6 No. 2 (2026): May 2026
Publisher : CV. Inara in Colaboration with www.stie-sampit.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51601/ijse.v6i2.504

Abstract

The development of capital markets requires the presence of transparency, fairness, and equality among all market participants. However, the practice of insider trading remains a significant issue that can undermine market integrity. Insider trading refers to the use of material non-public information by certain parties to gain an advantage in stock trading. This practice not only violates the principle of information disclosure but also creates information asymmetry that may distort market mechanisms. This study aims to analyze the forms and characteristics of insider trading as a fraudulent practice and misuse of informational advantage, as well as to assess the relevance of competition law principles in identifying distortions of fairness and equality within the market. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, utilizing primary legal materials such as Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets and Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The findings indicate that insider trading constitutes a form of fraud based on the misuse of informational advantage, which leads to inequity in the market. Although it does not legally qualify as a monopolistic practice, insider trading still creates distortions in the principles of fair competition.
Kepastian Hukum dalam Transfer Data Lintas Negara: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Prastowo, Ari Andy; Algamar, Angga Faridi; Siahaan, Grace Yustisia
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5760

Abstract

Perkembangan ekonomi digital global telah mendorong meningkatnya praktik cross border data transfer yang menimbulkan tantangan hukum, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan transfer data lintas negara di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta mengidentifikasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, serta memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mengadopsi prinsip dan mekanisme global yang sejalan dengan standar internasional, khususnya melalui pendekatan adequacy, safeguards, dan consent sebagaimana dikenal dalam rezim perlindungan data Uni Eropa. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala yang signifikan, antara lain belum lengkapnya peraturan pelaksana, belum jelasnya kriteria penilaian tingkat kesetaraan pelindungan data, belum tersedianya instrumen operasional seperti standard contractual clauses dan binding corporate rules, serta belum berfungsinya secara optimal otoritas pengawas independen. Selain itu, fragmentasi regulasi sektoral dan keterbatasan yurisdiksi dalam penegakan hukum lintas negara turut memperkuat ketidakpastian hukum. Meskipun Indonesia telah berada pada jalur yang selaras dengan tren global, diperlukan penguatan dalam aspek regulasi turunan, kelembagaan, serta implementasi untuk mewujudkan kepastian hukum yang efektif dalam transfer data lintas negara.