Perkembangan ekonomi digital global telah mendorong meningkatnya praktik cross border data transfer yang menimbulkan tantangan hukum, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan transfer data lintas negara di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta mengidentifikasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, serta memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mengadopsi prinsip dan mekanisme global yang sejalan dengan standar internasional, khususnya melalui pendekatan adequacy, safeguards, dan consent sebagaimana dikenal dalam rezim perlindungan data Uni Eropa. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala yang signifikan, antara lain belum lengkapnya peraturan pelaksana, belum jelasnya kriteria penilaian tingkat kesetaraan pelindungan data, belum tersedianya instrumen operasional seperti standard contractual clauses dan binding corporate rules, serta belum berfungsinya secara optimal otoritas pengawas independen. Selain itu, fragmentasi regulasi sektoral dan keterbatasan yurisdiksi dalam penegakan hukum lintas negara turut memperkuat ketidakpastian hukum. Meskipun Indonesia telah berada pada jalur yang selaras dengan tren global, diperlukan penguatan dalam aspek regulasi turunan, kelembagaan, serta implementasi untuk mewujudkan kepastian hukum yang efektif dalam transfer data lintas negara.
Copyrights © 2026