Penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi digital administrasi pertanahan yang diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya dimaknai sebagai perubahan bentuk sertifikat dari fisik ke digital, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mendorong pergeseran sistem pendaftaran tanah menuju sistem publikasi positif. Dalam sistem publikasi positif, negara memberikan jaminan kebenaran data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat, sehingga sertifikat menjadi alat bukti yang bersifat final dan mengikat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran sertifikat tanah elektronik sebagai upaya mewujudkan sistem publikasi positif dalam kerangka hukum pertanahan nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan,. Hasil kajian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki potensi kuat untuk mendekati karakter sistem publikasi positif melalui integrasi data pertanahan, penggunaan sistem elektronik terpusat, serta pengamanan data berbasis teknologi informasi. Namun demikian, penerapan sertifikat tanah elektronik masih berada dalam sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif, karena negara belum sepenuhnya memberikan jaminan absolut atas kebenaran data. Oleh karena itu, sertifikat tanah elektronik dapat dipandang sebagai langkah progresif dan transisional menuju sistem publikasi positif, yang mensyaratkan penguatan regulasi, peningkatan akurasi data, serta tanggung jawab negara yang lebih tegas dalam pendaftaran tanah.