This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Brenda Indira Gloria Adam
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM KONTEKS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN Brenda Indira Gloria Adam; Marthin Luther Lambonan; Nurhikmah Nachrawy
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan permasalahan serius karena adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat memperlemah posisi korban dan menghambat proses penegakan hukum. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban pejabat publik dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menyalahgunakan kewenangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam ketentuan mengenai perlindungan korban dan pemberian sanksi pidana. Namun, dalam praktiknya penerapan sanksi pidana masih menghadapi berbagai hambatan, seperti relasi kuasa antara pelaku dan korban, potensi intervensi kekuasaan, serta rendahnya pelaporan kasus oleh korban. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta penguatan perlindungan terhadap korban agar tercapai kepastian hukum dan keadilan. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Pejabat Publik, Penyalahgunaan Kekuasaan, Pertanggungjawaban Pidana.