Korupsi merupakan permasalahan serius yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional di Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, melemahkan sistem pemerintahan, serta menghambat terwujudnya keadilan sosial. Selama ini, upaya pemberantasan korupsi lebih menitikberatkan pada pendekatan represif melalui penegakan hukum. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum optimal dalam menekan angka korupsi secara signifikan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan preventif melalui pendidikan anti korupsi, khususnya yang berbasis kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pendidikan anti korupsi berbasis kearifan lokal, mengkaji relevansi nilai-nilai budaya lokal dalam pencegahan korupsi, serta menelaah integrasinya dalam sistem hukum dan pendidikan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari literatur berupa buku, jurnal, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki peran strategis dalam membentuk karakter individu yang berintegritas. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, rasa malu, dan kehormatan dapat menjadi benteng moral dalam mencegah perilaku koruptif. Salah satu contoh adalah nilai Pi’il Pesenggiri dalam masyarakat Lampung yang menekankan harga diri dan kehormatan. Integrasi nilai-nilai tersebut dalam pendidikan mampu menciptakan pendekatan yang lebih kontekstual dan mudah diterima oleh masyarakat. Dengan demikian, pendidikan anti korupsi berbasis kearifan lokal dapat menjadi instrumen preventif yang efektif. Pendekatan ini perlu disinergikan dengan penegakan hukum agar tercipta sistem pemberantasan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan.