Dalam masyarakat Minangkabau, adat istiadat yang didasarkan pada sistem kekerabatan matrilineal melarang pernikahan sesuku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis signifikansi larangan pernikahan sesuku dalam identitas budaya Minangkabau di tengah konteks globalisasi. Konsep pernikahan dalam tradisi Minangkabau, landasan filosofis larangan pernikahan sesuku, serta dampak dan perubahan opini publik terkait hukum ini merupakan beberapa topik yang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah tinjauan pustaka (penelitian perpustakaan), yang mencakup pemeriksaan berbagai bahan literer yang berkaitan dengan adat, kekerabatan, dan transformasi sosial dalam masyarakat Minangkabau. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan menikah dengan suku yang sama memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, memperluas jaringan kekerabatan, dan mempertahankan garis keturunan yang berbeda. Namun, di era globalisasi, nilai-nilai kontemporer seperti kebebasan individu dan akal sehat mulai membentuk cara pandang masyarakat, terutama generasi muda, terhadap norma-norma tradisional tersebut. Akibatnya, terjadi benturan antara keinginan individu dan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh masyarakat secara keseluruhan. Namun, adat Minangkabau tetap bertahan dengan cara bernegosiasi dan beradaptasi dengan masa kini. Oleh karena itu, larangan menikah dengan suku yang sama masih penting sebagai komponen identitas budaya, tetapi memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual untuk memastikan bahwa larangan tersebut masih relevan mengingat dinamika masyarakat kontemporer.