Sihombing, Samuel Seventinus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAKUAN APOSTILLE ATAS AKTA PERKAWINAN ASING DALAM HUKUM INDONESIA: BATAS NORMATIF SAHNYA PERKAWINAN DAN KETERTIBAN UMUM Hasugian, Yoel Edward; Sihombing, Samuel Seventinus; Larosa, Joshua Steven Samaeri; Gultom, Alexsandro Bill Mawardy; Simamora, Ruben John Piter
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1763

Abstract

Globalisasi dan meningkatnya mobilitas lintas negara telah memperluas penggunaan dokumen publik asing dalam sistem hukum nasional, termasuk akta perkawinan, sehingga memunculkan kebutuhan akan mekanisme pengakuan yang efisien sekaligus tetap menjaga kedaulatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif pengakuan akta perkawinan asing yang telah diberi Apostille dalam hukum Indonesia, serta mengkaji batasan yuridis terhadap pengakuannya ketika terjadi pertentangan dengan syarat sah perkawinan nasional dan asas ketertiban umum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif berbasis interpretasi hukum secara gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apostille hanya memberikan jaminan atas keaslian formal dokumen publik asing, bukan legitimasi substantif atas status perkawinan, sehingga pengakuan akta perkawinan asing dalam hukum Indonesia tetap tunduk pada syarat sah perkawinan menurut hukum nasional dan pengujian terhadap ketertiban umum. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat parameter yuridis berlapis yang menentukan batas pengakuan, yaitu otentisitas dokumen, validitas menurut hukum negara asal, kesesuaian dengan hukum Indonesia, serta pengujian ketertiban umum sebagai filter akhir. Maka Apostille tidak dapat dipahami sebagai pengakuan otomatis atas sahnya perkawinan, tetapi hanya sebagai instrumen administratif yang mempermudah pembuktian formal, sementara status hukum tetap ditentukan oleh hukum nasional