Globalisasi dan meningkatnya mobilitas lintas negara telah memperluas penggunaan dokumen publik asing dalam sistem hukum nasional, termasuk akta perkawinan, sehingga memunculkan kebutuhan akan mekanisme pengakuan yang efisien sekaligus tetap menjaga kedaulatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif pengakuan akta perkawinan asing yang telah diberi Apostille dalam hukum Indonesia, serta mengkaji batasan yuridis terhadap pengakuannya ketika terjadi pertentangan dengan syarat sah perkawinan nasional dan asas ketertiban umum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif berbasis interpretasi hukum secara gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apostille hanya memberikan jaminan atas keaslian formal dokumen publik asing, bukan legitimasi substantif atas status perkawinan, sehingga pengakuan akta perkawinan asing dalam hukum Indonesia tetap tunduk pada syarat sah perkawinan menurut hukum nasional dan pengujian terhadap ketertiban umum. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat parameter yuridis berlapis yang menentukan batas pengakuan, yaitu otentisitas dokumen, validitas menurut hukum negara asal, kesesuaian dengan hukum Indonesia, serta pengujian ketertiban umum sebagai filter akhir. Maka Apostille tidak dapat dipahami sebagai pengakuan otomatis atas sahnya perkawinan, tetapi hanya sebagai instrumen administratif yang mempermudah pembuktian formal, sementara status hukum tetap ditentukan oleh hukum nasional
Copyrights © 2026