ABSTRAKPelaksanaan layanan bimbingan dan konseling idealnya dilaksanakan oleh seorang professional yang memiliki latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling. Namun kenyataan di lapangan tidaklah demikian, masih tersebar dibeberapa sekolah pada khususnya, guru bimbingan dan konseling berlatar belakang pendidikan non bimbingan dan konseling. Hal ini merupakan imbas dari kurangnya pasokan guru bimbingan dan konseling ke tiap-tiap jenjang pendidikan. Pemahaman akan pentingnya peran guru bimbingan dan konseling di sekolah dengan mengisi kekosongan posisi tersebut dengan guru matpel lain tentu akan menjadi kurang efektif dalam pelaksanaan layanannya dan cenderung mengarah pada tugas yang seharusnya tidak dilakukan oleh bimbingan dan konseling. Untuk memperoleh pemahaman secara menyeluruh terkait profesi bimbingan dan konseling maka perlu dilakukan kajian secara terstruktur mengenai sejarah bimbingan dan konseling, kode etik profesi, dan pendidikan profesi.Kata Kunci: Bimbingan dan konseling, Kode Etik Profesi, dan Pendidikan ProfesiĀ
Copyrights © 2018