Murabahah yaitu suatu perjanjian antara bank dan nasabah dalam bentuk pembiayaan pembelian atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Jenis-jenis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah yaitu: Perdamaian(Sulhu),Arbitrase Syari’ah (Tahkim) dan Lembaga Peradilan Syari’ah (Qadha)
Copyrights © 2019