Haji pada hakikatnya merupakan rukun Islam yang kelima dan suatu perjalanan dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Swt serta mengharapkan ridho Allah Swt. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, yang menimbulkan banyaknya dana yang terhimpun dan berakibat pada lamanya masa keberangkatan haji hingga belasan tahun. Dana haji yang terhimpun dikelola dan dipergunakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di beberapa sektor yaitu, produk perbankan, surat berharga, emas, Investasi langsung, dan investasi lainnya. Penggunaan dana haji oleh BPKH di sektor infrastruktur bertolak belakang dengan tujuan penggunaan pada Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014, untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan demi kemaslahatan umat Islam. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penggunaan dana haji dalam membiayai pembangunan infrastuktur menjadi tanggung jawab penuh BPKH apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan kerugian, BPKH bertanggungjawab secara tanggung renteng. Apabila menimbulkan atau melahirkan profit (benefit), keuntungan yang diperoleh harus dibagi dengan calon jamaah haji waiting list selaku pemilik modal, dengan sistem bagi hasil mudharabah. Hal ini sebagai pelaksanaan nilai manfaat oleh BPKH.Kata kunci : Bagi Hasil, Dana Haji, Haji, Tanggung Jawab.
Copyrights © 2019